GELORA.ME - Polisi menemukan lubang mencurigakan di rumah tersangka DS kakek usia 61 tahun yang membunuh bocah perempuan berisial GH (9).
Di rumah tersangka di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, polisi menemukan lubang lain yang sudah tertutup dengan semen. Kasat Reskirm Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, awalnya polisi hanya menemukan 2 lubang di rumah tersangka.
Lubang pertama berada di dalam rumah, sedangkan lubang kedua berada di belakang rumah, tempat korban ditemukan terbungkus karung.
“Hasil pengamatan didapat ada dua lubang yang pertama satu lubang yang dalam kedalamannya itu 2 meter yang di mana korban ditemukan di situ dalam keadaan terbungkus karung yang satu di dalam rumah terdapat satu lubang yang dalamnya itu lebih kurang satu meter,” terang Firduas, Senin (2/6/2024).
Setelah melakukan pengamatan, polisi kembali menemukan titik lubang baru yang sudah tertutup oleh semen.
Polisi menduga ada korban lainnya di dalam lubang tersebut sehingga polisi membongkarnya.
“Namun, setelah kami lakukan penggalian sedalam lebih kurang setengah meter lebih tidak ditemukan adanya korban lainnya sehingga kami kembali ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dari saksi-saksi,” ujarnya.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Shell dan TotalEnergies Catat Penurunan Laba, Ini Penyebab dan Proyeksi Harga Minyak
Hujan Es Tangerang 2025: Penyebab, Dampak, dan Penjelasan BMKG
Bestari Barus Buka Suara Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Ini Alasan Kontroversialnya
Kota Wisata Ecovia Cibubur: Hunian Hijau Harga 1,8 M oleh Sinar Mas Land