HARIAN MERAPI - Warga Yogyakarta, Veronika Lindayati Lokasari dan suaminya Zealous Siput Lokasari mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dan ganti kerugian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri (PN) Yogya.
"Gugatan tersebut diajukan setelah penggugat Veronika dinyatakan sebagai non pribumi saat melakukan permohonan proses balik nama atas sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo," ujar kuasa hukum para penggugat, Oncan Poerba SH didampingi Willyam H Saragih SH dan FX Yoga Nugrahanto SH dalam konferensi pers, Kamis (28/12/2023).
Penyebutan non pribumi tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat I M Fadhil sebagai mantan Kepala Kantor Pertanahan Kulon Progo dan tidak ada tanggapan tergugat II Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo.
Selain itu tidak ada tanggapan tergugat III sampai VIII salah satunya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meski telah disurati oleh penggugat namun tidak ada tanggapan dan penyelesaian.
Karena tindakan dan penyebutan non pribumi sebagai perbuatan melawan hukum.
Hal itu menurut penggugat bertentangan dengan Instruksi Presiden RI Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan Perencanaan Program ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan maupun merupakan bukti terjadinya perbuatan diskriminasi ras dan etnis yang melanggar hukum dan peraturan undang-undang, yaitu UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945.
Untuk itu penggugat mengajukan gugatan ganti kerugian materiil sebesar Rp 6,3 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp 1 triliun.
Baca Juga: Singkirkan Sariawan dengan Bahan Alami, Pilihannya Mulai dari Daun Saga, Madu Murni hingga Kemangi
Saat disebutkan nonpribumi ini, penggugat menganggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Sudah banyak usaha dilakukan seperti mengadu ke Presiden, Gubernur dan sejumlah menteri tetapi tidak ada tanggapan.
Untuk itu tidak ada jalan lain kecuali mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Kota Yogyakarta.
"Semoga pengadilan mendapatkan pemikiran yang terang, lurus dan apa adanya dalam melihat persoalan ini," tegas Oncan.
Baca Juga: Muncul Spanduk 'Solo Bukan Gibran', Pengamat: Bentuk Kekhawatiran Lawan
Sementara penggugat II, Zealous Siput Lokasi menyatakan, sebagai warga negara ia merasa mendapat diskriminasi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com
Artikel Terkait
Ibu di Wonogiri Syok Baca WA Anaknya yang Masih Kelas 6 SD: Jalin Asmara dengan Pria Dewasa, Sudah 7x Hubungan Intim
Asisten Dosen Sekaligus Ustaz di UINSU Diduga Lecehkan Mahasiswi, Korban Dibius Lalu Dibawa ke Hotel
Terungkap Praktik Prostitusi di Rumah Kos: 2 Siswi SMA Digerebek, Ada Kondom Bekas Pakai
Ayah dan Anak di Ciamis hanya Minum Air karena Tak Punya Beras, Tinggal di Gubuk Reyot, Tak Terdata Penerima Bansos