"Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi masyarakat keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden," lanjut regulasi tersebut.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan pemberian ruang pengelolaan WIUPK kepada organisasi masyarakat keagamaan tetap dilakukan dengan baik dan dikelola secara profesional.
Jika mencari mitra, ormas keagamaan pun ia sebut harus menemukan partner yang mumpuni di bidang pertambangan. Secara garis besar, langkah memberi WIUPK kepada ormas keagamaan semata-mata hanya untuk membantu kesejahteraan masyarakat dan tokoh-tokoh agama.
"Yang mengatakan organisasi keagamaan itu tidak punya spesialisasi untuk mengelola itu (tambang), memang perusahaan yang punya IUP mengelola sendiri? Dia juga butuh kontraktor, jadi tolong bijaksana gitu," tandas Bahlil saat menemui awak media selepas Konferensi Pers Realisasi Investasi Kuartal I 2024 di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Senin (29/4).
Sumber: validnews
Artikel Terkait
Anggaran K/L Dikembalikan Rp 4,5 Triliun, Menkeu Purbaya Ungkap Penyebab Penyerapan Lambat
Insiden Penyerangan WNA China ke Anggota TNI di Tambang Emas Ketapang: Kronologi & Fakta Terbaru
Kritik Rencana Sawit Papua Prabowo: Swasembada Energi vs Ancaman Deforestasi
Perampokan Rumah Mewah Cilegon: Kronologi Pembunuhan Anak Politisi Maman Suherman