Dalam pasal 15 ayat 5 diterangkan jika menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan Komisioner BP Tapera dalam mengatur dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat 4 berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
"Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dari penghasilan yang dilaporkan," bunyi pasal 15 ayat 5a.
Besaran Simpanan Peserta bisa dilakukan evaluasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta, khususnya bagi Peserta Mandiri akan diatur melalui Peraturan BP Tapera.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
GMNI Pecat Resbob: Kronologi Lengkap & Alasan Pemberhentian Anggota Penghina Suku Sunda
Banjir Sumatera 2025: 1.030 Korban Jiwa & Polemik Penolakan Status Bencana Nasional
Presiden Prabowo Ungkap Oknum TNI-Polri Terlibat Penyelundupan Timah Bangka
Kritik Pedas Pernyataan Prabowo Soal Bencana: Nyawa Rakyat Bukan Cuma Statistik