GELORA.ME -Penggeledahan dilakukan polisi di rumah salah satu q kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong, di Dusun 1 Blok Simaja RW 2 Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Saat digeledah tim Polda Jabar bersama Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota, rumah bercat hijau tersebut hanya dihuni nenek pelaku.
Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar 3 jam itu, Polisi menyita satu boks berisi barang-barang dari dalam rumah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti yang dapat membantu pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 silam.
"Ini ada beberapa barang yang disita dari rumah Pegi alias Perong karena untuk kebutuhan penyidikan," ucap Anggi, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (22/5).
Artikel Terkait
MNC Vision Networks dan MNC Peduli Salurkan Bantuan Sembako untuk 35 Lansia Pemulung di Pasar Senen
Onadio Leonardo Dinyatakan Korban Penyalahgunaan Narkoba, Ini Fakta Lengkapnya
Rusia Tegaskan Burevestnik Bukan Uji Coba Nuklir, Ingatkan Trump Soal Perbedaannya
FPI Gelar Aksi Damai di Komnas HAM Tuntut Keadilan Tragedi KM 50: Kronologi & Tuntutan