Aturan Baru dalam Perpres Jaminan Kesehatan, Pekerja Kena PHK Tetap Dijamin Selama Enam Bulan

- Rabu, 15 Mei 2024 | 10:45 WIB
Aturan Baru dalam Perpres Jaminan Kesehatan, Pekerja Kena PHK Tetap Dijamin Selama Enam Bulan



GELORA.ME  – Pekerja yang di-PHK tetap mendapat jaminan kesehatan dalam jangka waktu tertentu. Itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 pengganti Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Meski begitu, aturan baru tersebut dinilai masih setengah-setengah dalam berpihak kepada masyarakat.


Pada pasal 27 ayat 1, misalnya, dinyatakan bahwa peserta penerima upah (PPU) yang telah di-PHK tetap memperoleh jaminan kesehatan maksimal selama enam bulan. Ia juga tidak membayar iuran.


Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan, aturan tersebut tidak terperinci dan bisa menyusahkan pekerja yang sudah di-PHK. 


Dia mengaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. ”Dalam aturan ini ada beberapa jenis PHK,” ungkap Timboel kemarin.


Menurut dia, aturan anyar tersebut belum menyelesaikan masalah yang terjadi. Sebab, ada berbagai jenis pemutusan hubungan kerja. 


Contohnya, resign, pensiun, atau meninggal. Belum lagi mereka yang dirumahkan tanpa upah. ”Di aturan baru ini tidak disebutkan secara eksplisit. Misal ketika meninggal dunia, ahli warisnya ini apakah mendapat layanan kesehatan selama enam bulan?” katanya.



Lalu, pada pasal 27 ayat 3a dinyatakan bahwa pemberi kerja atau perusahaan wajib membiayai iuran dan tunggakan jika masih ada perselisihan PHK. Itu sesuai juga dengan PP 35/2021 karena pengusaha wajib membayar upah. ”Pasal ini bagus, tapi bagaimana BPJS Kesehatan mengawal? Khawatir tidak jalan,” katanya.


Timboel khawatir, ketika dalam proses perselisihan, lalu perusahaan tidak membayarkan iuran, pekerja otomatis tidak aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan. Hal itulah yang harus dipastikan BPJS Kesehatan.


Apabila nanti sistem tersebut tidak jalan dan PPU tidak mendapatkan layanan kesehatan, akan timbul perselisihan baru. Padahal, bisa saja pekerja sedang fokus pada perselisihan hubungan industrial tentang PHK yang diterima. ”Artinya, pekerja berada di posisi yang tidak diuntungkan,” ungkapnya.



Selanjutnya, pada pasal 64 ayat 1 disebutkan bahwa BPJS Kesehatan akan memberikan kompensasi yang salah satunya adalah biaya kesehatan kepada peserta jika di daerahnya tidak terdapat fasilitas kesehatan. Timboel pesimistis dengan aturan itu. Menurut dia, aturan tersebut sudah lama tapi mandul.

Halaman:

Komentar