Aturan Baru dalam Perpres Jaminan Kesehatan, Pekerja Kena PHK Tetap Dijamin Selama Enam Bulan

- Rabu, 15 Mei 2024 | 10:45 WIB
Aturan Baru dalam Perpres Jaminan Kesehatan, Pekerja Kena PHK Tetap Dijamin Selama Enam Bulan


 ”Selama ini tidak berjalan karena dianggap seluruh wilayah Republik Indonesia ini memiliki faskes yang kerja sama dan dianggap layak. Terutama puskesmas yang wajib kerja sama,” bebernya.


Sementara itu, berdasar keterangan Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, aturan baru itu tidak berlaku untuk semua jenis PHK sesuai dengan PP 35/2021. Dia menyatakan, pada Perpres 59/2024 Pasal 27 Ayat (3) dipertegas dalam hal perselisihan PHK masih dalam proses penyelesaian.


 ”Pemberi kerja dan pekerja tetap melaksanakan kewajiban membayar iuran sampai adanya putusan PHK yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya. Begitu pula ketika pemberi kerja tidak membayar iuran dan akhirnya muncul denda, yang membayar denda itu adalah pemberi kerja.



Dihubungi terpisah, Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti tidak memberikan langkah konkret untuk memastikan pemberi kerja membayar iuran pekerjanya yang di-PHK. ”Akan kerja sama dengan pihak terkait,” kata Ali ketika ditanya langkah untuk memastikan perusahaan tetap membayar iuran BPJS Kesehatan.


Di sisi lain, Rizzky menyatakan bahwa BPJS Kesehatan telah berupaya meningkatkan kerja sama dengan seluruh fasilitas kesehatan untuk memenuhi kebutuhan di pelosok. 


Salah satunya, saat ini BPJS Kesehatan sudah mengimplementasikan kompensasi bagi daerah belum terdapat fasilitas kesehatan memenuhi syarat (DBTFMS) dan diprioritaskan dalam bentuk kompensasi kerja sama dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), kerja sama dengan fasilitas kesehatan bergerak seperti RS kapal, dan pengiriman tenaga kesehatan


Selanjutnya, bagi FKTP yang ditetapkan sebagai FKTP terpencil, BPJS Kesehatan membayar dengan kapitasi khusus yang bertujuan menjangkau peserta di wilayah terpencil yang tergolong sulit secara akses geografis,” ujarnya. Dana diberikan kepada tenaga kesehatan agar semangat ditempatkan di wilayah terpencil.


Sumber: jawapos

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar