GELORA.ME - Tarsum, seorang pria yang tega membunuh dan memutilasi jasad istrinya berinisial YN kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka terhadap Tarsum ini dilakukan pihak kepolisian setelah melakukan gelar perkara.
"Sudah tersangka," kata Kapolres Ciamis, AKBP Akmal saat dihubungi, Senin (6/5/2024).
Pihak kepolisian dalam hal ini menjerat Tarsum dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Bisa pasal 338 dan 340 KUHP,” singkatnya.
Saat ini, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Tarsum karena masih labil.
Untuk informasi, peristiwa mutilasi itu terjadi di Dusun Sindangjaya, RT 08, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Ciamis, Jumat (3/5/2024).
Korban dibunuh saat hendak pergi ke pengajian di masjid sekitar rumahnya.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Tiba di Halim Usai KTT APEC 2025: Agenda dan Rombongan
Projo Hapus Logo Siluet Jokowi, Budi Arie Beberkan Alasan Transformasi
Dasco Ahmad Buka Suara Soal Isu Budi Arie Gabung Gerindra: Saya Belum Dengar Langsung
Modus Titip Aset di Proyek Bendungan Marga Tiga: 3 Tersangka Ditangkap, Negara Rugi Rp533 Juta