GELORA.ME - Tarsum, seorang pria yang tega membunuh dan memutilasi jasad istrinya berinisial YN kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka terhadap Tarsum ini dilakukan pihak kepolisian setelah melakukan gelar perkara.
"Sudah tersangka," kata Kapolres Ciamis, AKBP Akmal saat dihubungi, Senin (6/5/2024).
Pihak kepolisian dalam hal ini menjerat Tarsum dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Bisa pasal 338 dan 340 KUHP,” singkatnya.
Saat ini, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Tarsum karena masih labil.
Untuk informasi, peristiwa mutilasi itu terjadi di Dusun Sindangjaya, RT 08, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Ciamis, Jumat (3/5/2024).
Korban dibunuh saat hendak pergi ke pengajian di masjid sekitar rumahnya.
Artikel Terkait
Rusia Tegaskan Burevestnik Bukan Uji Coba Nuklir, Ingatkan Trump Soal Perbedaannya
FPI Gelar Aksi Damai di Komnas HAM Tuntut Keadilan Tragedi KM 50: Kronologi & Tuntutan
PHK Massal PT Multistrada: 370 Karyawan Pabrik Ban di Bekasi Dipecat, Serikat Protes
Peran Anak Muda untuk Masa Depan Indonesia: Pakar Ungkap Strategi dan Tantangan