Pengakuan Jeri Si Pedagang Siomay yang Curi dan Pakai 675 Celana Dalam Perempuan: Ada Sensasi!

- Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:45 WIB
Pengakuan Jeri Si Pedagang Siomay yang Curi dan Pakai 675 Celana Dalam Perempuan: Ada Sensasi!



Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana ancaman 5 tahun penjara. Namun demikian, pelaku juga tidak ditahan, dan hanya wajib lapor ke Polsek Banyumanik.



"Kami akan mengupayakan kasus ini dilakukan restorative justice dengan alasan pelaku diduga mengalami gangguan jiwa," kata Kapolsek Banyumanik, Kompol Ali Santoso. 


Sumber: jawapos

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar