Namun keduanya tak bisa hadir di persidangan karena sedang mengurus persiapan Pilkada.
“Infonya dari teman-teman Sekretariat bahwa Pak Idham sedang ada agenda untuk acara teknis persiapan Pilkada, untuk Pak Yulianto Sudrajat sedang menerima teman-teman provinsi untuk konsultasi terkait Pilkada,” kata perwakilan KPU tersebut.
“Berarti di Mahkamah dianggap tidak penting ini?” timpal Arief.
“Sudah ada kuasa hukum,” kata perwakilan KPU tersebut.
Arief lalu mempersilakan kuasa hukum KPU untuk merespons meskipun jawabannya tak banyak. Kuasa hukum KPU hanya mengatakan bahwa mereka akan menjawab pada sesi sidang tanggapan.
Arief juga tetap meminta kepada pihak KPU agar komisionernya hadir ke persidangan sebagai bentuk keseriusan menangani proses sengketa.
“Yang benar, yang serius gitu lho, ini persoalan ini, persoalan penting, persoalan serius ini penyelesaian sengketa di Mahkamah karena menyangkut hak konstitusional warga pemilih, hak konstitusional para Caleg harus diselesaikan secara sebaik-baiknya ya.
Mahkamah aja menyelesaikan ini dengan serius ini, ya. Ini untuk menjadi perhatian semua orang ini ya, negara demokrasi Indonesia itu demokrasi berdasarkan Pancasila, semuanya harus serius.
Pasal 22 mengamanatkan, Pemilihan Umum harus diselenggarakan Luber dan Jurdil, stakeholder seluruh yang terlibat harus benar-benar menyelenggarakan sebaik-baiknya dengan itikad baik, jadi itu harus jadi catatan kita,” kata Arief
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Iran Siapkan Ribuan Kuburan Massal untuk Tentara AS: Persiapan Perang Terbuka?
Santunan Rp15 Juta dari Mensos untuk Ahli Waris Korban Tewas Banjir Sumatra
Puslabfor Polri Ungkap Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik Lengkap
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo