GELORA.ME - Presiden Amerika Serikat Joe Biden mengeluarkan perintah eksekutif untuk menghukum empat pemukim Israel atas kekerasan yang dilakukan di Tepi Barat Palestina.
Perintah penjatuhan sanksi tersebut bertepatan dengan kunjungan Biden pada Hari Kamis, 1 Februari 2024 kemarin ke Michigan, Amerika Serikat.
Al Jazeera melaporkan bahwa negara bagian yang terletak di wilayah midwestern tersebut merupakan ‘rumah’ bagi komunitas besar Arab Amerika.
Keputusan presiden AS tersebut menimbulkan spekulasi bahwa tujuan utamanya adalah untuk berkampanye.
Pasalnya, pengumuman penjatuhan sanksi tersebut terjadi di tengah meningkatnya tekanan publik yang ia alami, buntut dukungannya terhadap Israel dalam konflik yang sedang berlangsung di Palestina.
Perlu diingat juga bahwa Biden akan maju kembali dalam pemilu AS 2024 yang akan diselenggarakan pada 5 November mendatang.
Artikel Terkait
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi
Jokowi Bicara Sous Korupsi Haji: Setiap Kasus Pasti Mengaitkan Saya
Sally Siswi SMK Letris Pamulang Hilang 2026: Kronologi Lengkap & Perkembangan Terbaru Pencarian