KPU Perpanjang Masa Pendaftaran PIndah Domisili TPS di Pemilu 2024 Hingga 7 Februari! Berikut Syarat dan Tata Caranya

- Jumat, 02 Februari 2024 | 13:01 WIB
KPU Perpanjang Masa Pendaftaran PIndah Domisili TPS di Pemilu 2024 Hingga 7 Februari! Berikut Syarat dan Tata Caranya

2. Pemilih yang sedang sakit dan menjalani rawat inap,

Baca Juga: Toyota Melangkah Maju: Mesin Pembakaran Baru sebagai Alternatif Ramah Lingkungan

3. Pemilih yang terdampak bencana, dan

4. Pemilih yang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

Prosedur Pindah TPS Pemilu 2024

Baca Juga: Terus Sosialisasikan, RDN Consulting: TER PPh21 Beri Kemudahan Administrasi

Untuk melakukan pindah TPS, pemilih harus mengurus dokumen pindah secara offline melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com

Halaman:

Komentar