2. Pemilih yang sedang sakit dan menjalani rawat inap,
Baca Juga: Toyota Melangkah Maju: Mesin Pembakaran Baru sebagai Alternatif Ramah Lingkungan
3. Pemilih yang terdampak bencana, dan
4. Pemilih yang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
Prosedur Pindah TPS Pemilu 2024
Baca Juga: Terus Sosialisasikan, RDN Consulting: TER PPh21 Beri Kemudahan Administrasi
Untuk melakukan pindah TPS, pemilih harus mengurus dokumen pindah secara offline melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com
Artikel Terkait
Trump Tetapkan Nigeria Negara Sangat Mengkhawatirkan, Ini Alasannya
Rocky Gerung Kritik Lingkungan Prabowo: Dikelilingi Orang Pragmatis dengan Prinsip Asal Prabowo Senang
Bahaya Pohon Tumbang di Jakarta: Tips & Imbauan Distamhut Saat Hujan
Utang Era Jokowi Tembus Rp 9.138 Triliun, Purbaya Buka Kotak Pandora Ekonomi