GELORA.ME - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan perpanjangan periode pengurusan pindah domisili Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024 hingga 7 Februari 2024.
Keputusan ini memberikan kesempatan kepada perantau yang sedang menjalankan tugas di lokasi lain selama pemungutan suara untuk pindah TPS dan melakukan pencoblosan di tempat tinggal mereka.
Berikut Syarat dan Cara Pindah TPS Pemilu 2024, dikutip dari akun instagram @kpu_ri pada 18 Januari 2024 lalu.
Baca Juga: Samsung Galaxy S24 Plus Diuji Daya Tahan Baterainya: Dibandingkan Pendahulunya, Apakah Lebih Awet?
Syarat Pindah TPS Pemilu 2024
KPU menetapkan beberapa syarat bagi pemilih yang ingin melakukan pindah TPS pada Pemilu 2024:
1. Pemilih yang tengah menjalankan tugas di lokasi lain pada hari pemungutan suara,
Artikel Terkait
Trump Tetapkan Nigeria Negara Sangat Mengkhawatirkan, Ini Alasannya
Rocky Gerung Kritik Lingkungan Prabowo: Dikelilingi Orang Pragmatis dengan Prinsip Asal Prabowo Senang
Bahaya Pohon Tumbang di Jakarta: Tips & Imbauan Distamhut Saat Hujan
Utang Era Jokowi Tembus Rp 9.138 Triliun, Purbaya Buka Kotak Pandora Ekonomi