Kemudian, ia dilaporkan dengan tuduhan Undang-Undang ITE dan ujaran kebencian.
“Yang kedua, awalnya gue dilaporin undang-undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik) dan ujaran kebencian SARA,” ucapnya.
Namun laporan soal UU ITE itu dikabarkan telah dihapus dan kemudian ia dijerat dengan pasal KUHP tahun 1946.
Jurnalis senior itu dituduh telah melakukan penyebaran berita bohong. Padahal apa yang ia sampaikan sama persis dengan media online yang telah diterbitkan sebelumnya.
Baca Juga: Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Siap Pasang Badan Bela Aiman Witjaksono
“Sekarang dijeratnya pasal KUHP tahun 1946 (yang isinya) penyebaran berita bohong,” kata Aiman.
“Padahal apa yang gue sampaikan itu juga persis sama apa yang disampaikan dan bahkan lebih detail oleh Media Indonesia tanggal 10, 11, dan 18 November 2023, oleh podcast Tempo yang judulnya bocor alus itu 2 Desember 2023, yang kedua oleh majalah Tempo 4 Desember 2023,” imbuhnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayojakarta.com
Artikel Terkait
Polisi Bongkar Modus Pengoplosan Elpiji 3kg ke 12kg di Bekasi, 2 Tersangka Ditangkap
Presiden Prabowo Beri Komitmen Penuh untuk Tuntutan Guru Madrasah Jadi PPPK
Luciano Spalletti Resmi Latih Juventus: Kontrak Hingga Target Liga Champions
OJK Perkuat Pengawasan Digital dengan SupTech dan Kolaborasi untuk Ekosistem Finansial yang Inklusif