Kemudian, ia dilaporkan dengan tuduhan Undang-Undang ITE dan ujaran kebencian.
“Yang kedua, awalnya gue dilaporin undang-undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik) dan ujaran kebencian SARA,” ucapnya.
Namun laporan soal UU ITE itu dikabarkan telah dihapus dan kemudian ia dijerat dengan pasal KUHP tahun 1946.
Jurnalis senior itu dituduh telah melakukan penyebaran berita bohong. Padahal apa yang ia sampaikan sama persis dengan media online yang telah diterbitkan sebelumnya.
Baca Juga: Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Siap Pasang Badan Bela Aiman Witjaksono
“Sekarang dijeratnya pasal KUHP tahun 1946 (yang isinya) penyebaran berita bohong,” kata Aiman.
“Padahal apa yang gue sampaikan itu juga persis sama apa yang disampaikan dan bahkan lebih detail oleh Media Indonesia tanggal 10, 11, dan 18 November 2023, oleh podcast Tempo yang judulnya bocor alus itu 2 Desember 2023, yang kedua oleh majalah Tempo 4 Desember 2023,” imbuhnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayojakarta.com
Artikel Terkait
GMNI Pecat Resbob: Kronologi Lengkap & Alasan Pemberhentian Anggota Penghina Suku Sunda
Banjir Sumatera 2025: 1.030 Korban Jiwa & Polemik Penolakan Status Bencana Nasional
Presiden Prabowo Ungkap Oknum TNI-Polri Terlibat Penyelundupan Timah Bangka
Kritik Pedas Pernyataan Prabowo Soal Bencana: Nyawa Rakyat Bukan Cuma Statistik