Menanggapi hal tersebut Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo dalam arahannya menyampaikan, penyusunan RPJPD pada dasarnya berangkat dari permasalahan yang terjadi di masyarakat, yang kemudian jawabannya dituangkan dalam visi dan misi yang disusun.
Baca Juga: Kabar gembira, pemerintah akan kucurkan BLT Rp200 ribu per bulan kepada 18,8 juta KPM
"Dalam menyusun RPJPD tidak hanya melihat dari sudut pandang cakupan lokal saja, tapi juga global karena perubahan itu terjadi sangat cepat dan kondisi juga sangat dinamis. Untuk itu kemampuan kita beradaptasi menjadi satu hal penting dalam berjalannya pelaksanaan pembangunan daerah," katanya.
Pihaknya menyampaikan, dalam penyusunan RPJPD harus ada benang merah dari RPJPN dan RPJPD DIY, yang nantinya akan diterjemahkan di level kota hingga di wilayah yaitu kemantren dan kelurahan.
"Apa yang telah disusun dalam RPJPN dan RPJPD DIY harus mampu kita terjemahkan menjadi sub tema untuk mendukung tujuan nasional juga daerah, karena kota maupun kabupaten punya peran dan kontribusi terhadap pencapaian target tersebut. Di mana tujuan utamanya adalah mewujudkan pembangunan daerah dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tambahnya. *
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com
Artikel Terkait
Anggaran K/L Dikembalikan Rp 4,5 Triliun, Menkeu Purbaya Ungkap Penyebab Penyerapan Lambat
Insiden Penyerangan WNA China ke Anggota TNI di Tambang Emas Ketapang: Kronologi & Fakta Terbaru
Kritik Rencana Sawit Papua Prabowo: Swasembada Energi vs Ancaman Deforestasi
Perampokan Rumah Mewah Cilegon: Kronologi Pembunuhan Anak Politisi Maman Suherman