Komisi IX DPR RI dan BPJS Kesehatan Edukasi Warga Pentingnya JKN

- Senin, 29 Januari 2024 | 12:00 WIB
Komisi IX DPR RI dan BPJS Kesehatan Edukasi Warga Pentingnya JKN

Baca Juga: Pembahasan Raperda RTRW Banyuwangi 2024-2044 Dilanjut, DPRD Sandingkan Hasil Rakor Lintas Sektor

Anas menambahkan, menjadi peserta JKN telah diwajibkan oleh undang-undang. Karena itu, sebagai warga negara yang baik, masyarakat seyogyanya segera mendaftarkan diri sekeluarga menjadi peserta JKN bagi yang belum terdaftar. Saat ini fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan juga dinilai Anas semakin mumpuni dalam memberikan layanan. Ia berharap BPJS Kesehatan terus mengembangkan digitalisasi layanan supaya bisa semakin memudahkan pesertanya.

“Jadi bersyukur kita masih di Indonesia, bayar iurannya masih tergolong murah. Saya ingin masyarakat yang belum masuk segera masuk jadi peserta BPJS Kesehatan dan bisa mendapatkan kemudahan akses pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan. Kami akan terus melakukan sosialisasi ke pelosok-pelosok agar informasi tentang pentingnya Program JKN ini bisa tersebar semakin luas,” ungkap Anas.

Sementara itu, pada kesempatan terpisah, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Banyuwangi, Titus Sri Hardianto juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar. Ia juga menyampaikan, peserta JKN bisa memanfaatkan haknya cukup dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP jika perlu berobat.

"Ada juga pelayanan yang melalui layanan mobil BPJS Keliling. Melalui layanan tersebut masyarakat bisa mendaftar menjadi peserta, mau ubah data, atau mencari informasi. Ada juga pelayanan di Mal Pelayanan Publik. Ada juga petugas BPJS SATU yang berjaga di rumah sakit kalau peserta JKN butuh bantuan atau informasi, poster petugas BPJS SATU kami tempel di semua rumah sakit. Kalau ada yang mau ditanyakan atau dikeluhkan bisa menghubungi nomor petugas BPJS SATU tersebut, bisa telpon bisa WhatsApp," kata Titus.

Ia menambahkan, pihaknya berharap dengan diselenggarakannya kegiatan semacam ini dapat menambah pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajibannya sebagai peserta JKN.

Ia juga mengingatkan bagi masyarakat yang sudah menjadi peserta JKN, agar menjaga supaya status kepesertaannya tetap aktif dengan rajin membayar iuran. Jika memiliki tunggakan iuran, peserta JKN bisa memanfaatkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) sehingga bisa mencicil tunggakan iurannya sampai lunas sesuai dengan kemampuan finansialnya.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarrakyat.id

Halaman:

Komentar