Pentingnya peran eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-II) dalam keputusan ini menggambarkan penghargaan Pemerintah atas kontribusi yang telah diberikan selama bertahun-tahun.
Meskipun dikabarkan bahwa pengangkatan menjadi PPPK tidak melibatkan seleksi, namun Pemerintah tetap mengimplementasikan seleksi melalui Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.
Baca Juga: Cek Syarat Mutlak 2 Kategori Tenaga Honorer agar Terangkat Menjadi PPPK 2024, Alhamdulillah!
Khususnya, eks THK-II dan tenaga honorer yang sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) diberikan prioritas dengan kuota sebesar 80 persen dalam seleksi CASN 2024.
Namun, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer yang berambisi menjadi PPPK.
Syarat-syarat melibatkan batasan usia, di mana usia maksimal yang diperkenankan adalah 46 tahun dan minimal usia 19 tahun.
Selain itu, pengalaman kerja minimal satu tahun juga menjadi syarat utama.
Proses pengangkatan akan melibatkan pemeriksaan kelengkapan administrasi, dengan memberikan prioritas bagi mereka yang memiliki masa kerja lebih lama.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinergipapers.com
Artikel Terkait
Said Didu Ungkap Isi Pertemuan dengan Prabowo: Reformasi Polri hingga Gaza Dibahas
Dokumen Jeffrey Epstein Dibuka: Nama Elon Musk, Pangeran Andrew, hingga Sergey Brin Terungkap
Iran Siapkan Ribuan Kuburan Massal untuk Tentara AS: Persiapan Perang Terbuka?
Santunan Rp15 Juta dari Mensos untuk Ahli Waris Korban Tewas Banjir Sumatra