Baca Juga: Indonesia Super Power, Tambang Nikel Negara Lain Tutup Massal Karena Indonesia, Kok Bisa?
Jenis surat suara ini akan digunakan untuk memilih calon presiden dan wakil presiden, serta anggota legislatif seperti anggota DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Surat suara ini berbentuk lembaran kertas yang didesain khusus untuk pemilih dalam memberikan suaranya dengan mudah.
Aturan mengenai surat suara pemilu ini tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilu.
Ada lima jenis surat suara di Pemilu 2024 yang perlu Anda kenali. Kelima surat suara ini memiliki perbedaan pada warna, desain, dan juga peruntukannya nantinya, sesuai dengan yang digunakan dengan Pemilu 2019 lalu.
Dalam surat suara tersebut nantinya juga akan memuat foto, nama, nomor urut, hingga lambang partai politik.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Pohon Tumbang di Darmawangsa Jaksel Tewaskan 1 Orang, Ini Kronologi Lengkapnya
Komet 3I/ATLAS Bukan Pesawat Alien, Ini 5 Fakta dan Penjelasan NASA
Onadio Leonardo Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Viral di Medsos!
5 Pelatih Pengganti Arne Slot di Liverpool: Zidane, Klopp, dan 3 Nama Lain