Baca Juga: Indonesia Super Power, Tambang Nikel Negara Lain Tutup Massal Karena Indonesia, Kok Bisa?
Jenis surat suara ini akan digunakan untuk memilih calon presiden dan wakil presiden, serta anggota legislatif seperti anggota DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Surat suara ini berbentuk lembaran kertas yang didesain khusus untuk pemilih dalam memberikan suaranya dengan mudah.
Aturan mengenai surat suara pemilu ini tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilu.
Ada lima jenis surat suara di Pemilu 2024 yang perlu Anda kenali. Kelima surat suara ini memiliki perbedaan pada warna, desain, dan juga peruntukannya nantinya, sesuai dengan yang digunakan dengan Pemilu 2019 lalu.
Dalam surat suara tersebut nantinya juga akan memuat foto, nama, nomor urut, hingga lambang partai politik.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com
Artikel Terkait
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi
Jokowi Bicara Sous Korupsi Haji: Setiap Kasus Pasti Mengaitkan Saya
Sally Siswi SMK Letris Pamulang Hilang 2026: Kronologi Lengkap & Perkembangan Terbaru Pencarian