"Saat itu pelaku sedang memasak air, karena si anak bikin dia kesal, dia siram pakai air panas lalu anaknya dipaksa minum air mendidih hingga mulutnya terluka," ujar Hendro.
Kejadian tersebut terungkap setelah petugas Dinas Sosial (Dinsos) melapor kepada pihak kepolisian. Petugas Dinsos membawa korban ke Polrestabes Suranaya untuk membuat laporan. Pihak kepolisian pun akan melakukan pemeriksaan visum terhadap korban.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Mahasiswi di Depok oleh Pacarnya
Pihak kepolisian pun telah menangkap ACA dan mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 2 gelas plastik, alat pemanas air merk Mayama, alat pemukul anjing, 2 buah tali karet warna biru, ponsel, seragam SD, dan flashdisk berisi foto dan video korban.
Saat ini AC telah menjalani proses pemeriksaan dan ia terancam hukuman 10 tahun penjara karena telah melakukan penyiksaan terhadap anaknya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: medianekita.com
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi