"Saat itu pelaku sedang memasak air, karena si anak bikin dia kesal, dia siram pakai air panas lalu anaknya dipaksa minum air mendidih hingga mulutnya terluka," ujar Hendro.
Kejadian tersebut terungkap setelah petugas Dinas Sosial (Dinsos) melapor kepada pihak kepolisian. Petugas Dinsos membawa korban ke Polrestabes Suranaya untuk membuat laporan. Pihak kepolisian pun akan melakukan pemeriksaan visum terhadap korban.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Mahasiswi di Depok oleh Pacarnya
Pihak kepolisian pun telah menangkap ACA dan mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 2 gelas plastik, alat pemanas air merk Mayama, alat pemukul anjing, 2 buah tali karet warna biru, ponsel, seragam SD, dan flashdisk berisi foto dan video korban.
Saat ini AC telah menjalani proses pemeriksaan dan ia terancam hukuman 10 tahun penjara karena telah melakukan penyiksaan terhadap anaknya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: medianekita.com
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Kisah Mualaf Jenderal Kopassus Lodewijk Paulus: Ditentang Keluarga hingga Karier Cemerlang
Hasil Survei Kinerja Menteri: Purbaya Yudhi Sadewa Terbaik, Ini Daftar Lengkap 10 Besar - GREAT Institute
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Diduga Kuat Ada Upaya Cari Muka ke Prabowo
Habib Jafar Doakan Onadio Leonardo Lepas dari Narkoba: Tak Ada Toleransi untuk Narkoba