GELORA.ME - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan menggelar Market Sounding.
Pihak PUPR melakukan penjajakan minat pasar untuk proyek pembangunan Flyover Sitinjau Lauik menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan Reni Ahiantini mengatakan, melalui skema KPBU, urgensi penyediaan layanan infrastruktur dapat diselenggarakan tanpa sepenuhnya tergantung dari ketersediaan anggaran Pemerintah.
Selain itu, pemerintah dapat memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan yang diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Diantaranya melalui pembiayaan sebagian konstruksi, dukungan kelayakan, serta jaminan pemerintah pada proyek KPBU.
Artikel Terkait
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi
Jokowi Bicara Sous Korupsi Haji: Setiap Kasus Pasti Mengaitkan Saya
Sally Siswi SMK Letris Pamulang Hilang 2026: Kronologi Lengkap & Perkembangan Terbaru Pencarian
Teman Kuliah Jokowi di UGM Bantah Ijazah Palsu: Roy Suryo Mengada-ada, Ini Faktanya