GELORA.ME “Hasil survei menunjukkan hanya 35% difabel yang tercatat sebagai pemilih difabel. Sementara, 44,9% pemilih difabel terdata sebagai bukan difabel dan 19,4% tidak mengetahui status mereka sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.” Salah satu bagian temuan survei tersebut disampaikan Nur Syarif Ramadhan, selaku Eksekutif Nasional Forum Masyarakat Pemantau untuk Indonesia Inklusif Disabilitas (Formasi Disabilitas) dalam diseminasi hasil survei “Persepsi Pemilih Difabel dalam Pemilu 2024”, pada Kamis 18 Januari 2024.
Menurut Syarif, jika penyediaan aksesibilitas dan pemahaman KPPS terkait layanan yang aksesibel dan pendampingan bagi difabel didasarkan pada data tersebut, kemungkinan besar tidak banyak petugas di TPS yang mengetahui keberadaan pemilih difabel di TPS dimana mereka bertugas. Sedangkan untuk bisa memberikan akomodasi yang layak bagi pemilih difabel, penyelenggara Pemilu perlu, selain data jumlah pemilih difabel, juga hasil identifikasi kebutuhan untuk masing-masing ragam pemilih difabel.
“Artinya, proses pendataan pemilih bagi difabel belum mengakomodir. Petugas pendataan belum ,memahami bagaimana mengidentifikasi pemilih difabel,” sambung Syarif menyampaikan hasil temuan survei yang dilakukan secara daring dengan melibatkan sebanyak 479 responden disabilitas dari 31 Provinsi dengan kurun waktu Desember 2023 – 2 Januari 2024.
Temuan tersebut diamini Anggota KPU RI - Muhammad Afifudin yang turut hadir sebagai penanggap di Diseminasi survei. Dia menjelaskan pada tahun 2014, dirinya sempat mengusulkan agar kategori difabel dicantumkan dalam DPT. Namun, menurutnya tantangan lainnya adalah masih banyak petugas yang belum memahami terkait dengan isu dan kebutuhan difabel dalam Pemilu.
“Hanya masalahnya ada anggota petugas yg tidak menanyakan jenis disabilitas yang memilih, ada juga yang ketika tidak ditanya, dia juga tidak menginformasikan disabilitasnya,” lanjut Afifudin, dalam sesi tanggapan survei.
Afifudin mengatakan, KPU berupaya untuk memfasilitasi apa yang bisa dilakukan untuk memberikan hak difabel dalam Pemilu. Kebijakan ataupun aturan terkait hak politik difabel dengan melibatkan aktivis dan NGO dalam mendorong penyelenggaraan Pemilu yang lebih ramah bagi difabel. Termasuk setiap temuan KPU ataupun yang disampaikan ke KPU dijaga dan dipertahankan.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Hujan Es Tangerang 2025: Penyebab, Dampak, dan Penjelasan BMKG
Bestari Barus Buka Suara Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Ini Alasan Kontroversialnya
Kota Wisata Ecovia Cibubur: Hunian Hijau Harga 1,8 M oleh Sinar Mas Land
Onadio Leonardo Ditangkap Polisi karena Narkoba, Pengakuan Narkoba is the Best Thing Ever Terungkap