GELORA.ME -Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, meyakini parlemen terutama DPR tidak akan menindaklanjuti surat dari Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pasalnya, Doli menilai tidak ada pelanggaran berat yang dilakukan putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu sehingga harus dimakzulkan. Seperti korupsi, suap, pengkhianatan terhadap bangsa, perbuatan tercela, dan lain sebagainya selama mendampingi Presiden Prabowo Subianto di pemerintahan.
“Betul bapak-bapak itu menyampaikannya ke DPR. Tapi kan sampai sekarang DPR, saya kira tidak akan melanjutkannya. Karena tidak didukung oleh data tentang apa yang dilanggar,” kata Ahmad Doli Kurnia ketika ditemui di Sekretariat PCB, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Juni 2025.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini meminta Forum Purnawirawan TNI untuk menyampaikan bukti konkret pelanggaran berat yang dilakukan Gibran ketika menjadi wakil presiden.
“Jadi kalau ada yang mengusulkan, ya itu harus diajukan (bukti pelanggaran hukum). Ini kan kita enggak tahu. Dia kan sekadar mengajukan, minta dimakzulkan. Tapi apa pelanggarannya? Enggak (ada),” tutupnya
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Prabowo Miliki Kepekaan dan Keberpihakan dalam Supremasi Hukum
Gibran Tabrak Konstitusi Untuk Jadi Wapres, Laksma TNI (Purn) Moeryono: Kurang Ajar!
Ketua PBNU Sebut Pertambangan Itu Maslahat, Menjaga Lingkungan Terlalu Ekstrem Itu Tidak Fair
Luhut Minta Polemik Keaslian Ijazah Jokowi Disetop: Apa Sih Masalahnya buat Indonesia?