Sejak diberlakukan penghapusan retibusi itu, jumlah kendaraan angkutan orang dan barang yang wajib KIR relatif sama.
"Tiap hari 50-70 kendaraan uji KIR. Enggak ada bedanya setelah dihapus retribusinya. Mungkin belum banyak yang tahu," katanya.
Baca Juga: Diwarnai Gol Kontroversial Irak, Timnas Layangkan Protes kepada AFC
"Harapannya semua obyek menyadari dan memanfaatkan layanan ini. Terutama kendaraan pelat merah milik pemerintah harusnya lebih patuh," lanjutnya.
Ia tak memungkiri sektor PAD bersumber retribusi uji KIR bakal blong. Mengacu tahun 2023, setorannya ke kas daerah mencapai Rp700 juta.
Nantinya, pendapatan asli daerah yang hilang itu akan diganti bagi hasil pajak kendaraan yang dihimpun kantor unit pelayanan Samsat Karanganyar dengan porsi lebih besar.
Baca Juga: Berapa takaran yang tepat konsumsi air putih setiap hari, ini rekomendasi dokter
Biasanya Pemda memperoleh bagi hasil 30 persen pajak sedangkan 70 persen disetor ke provinsi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com
Artikel Terkait
Puslabfor Polri Ungkap Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik Lengkap
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut