HARIAN MERAPI - Dishub Karanganyar memastikan layanan tak terpengaruh meski retribusi uji KIR dihapus.
Seperti diketahui mulai 2 Januari 2024 layanan uji kendaraan bermotor atau uji KIR di Dishub Karanganyar tak lagi ditarik retribusi.
Meski tanpa retribusi uji KIR bagi kendaraan bermotor wajib uji (KBWU), Dishub Karanganyar memastikan pelayanannya tak akan terganggu.
Baca Juga: Begini reaksi Hasto atas pendunduran diri Maruarar Sirait dari PDI Perjuangan
"Enggak malah menurun layanannya karena gratis uji KIR. Kami tetap melayani sesuai SOP, baik yang daftar online maupun datang langsung ke Dishub," kata Kepala Dishub PKP, Suboko kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).
Penghapusan retribusi pelayanan dasar itu mengacu UU no 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah RI no 35 tahun 2023 tentang Ketentuab Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Artikel Terkait
Puslabfor Polri Ungkap Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik Lengkap
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut