GELORA.ME, PAMEKASAN - Dua individu yang disinyalir menjalankan jaringan prostitusi melalui aplikasi MiChat berhasil diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pamekasan pada Senin (15/1/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
Mereka diduga menjalankan praktik tersebut di salah satu homestay di Pamekasan.
MiChat, sebuah aplikasi pencari teman kencan daring asal Singapura yang beroperasi sejak 2018, menjadi platform tempat kedua pelaku ini menjalankan layanan prostitusi.
Tindakan tegas Satpol-PP menggarisbawahi upaya penindakan terhadap kegiatan ilegal yang melibatkan aplikasi kencan daring.
Kasatpol PP Pamekasan, M. Yusuf Wibiesono menyaman bahwa keduanya menawarkan diri layanan seks di aplikasi MiChat.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Tanggul Jebol di Pondok Kacang Prima Tangsel, 180 KK Terdampak Banjir
KPK Selidiki Dugaan Markup Proyek Kereta Cepat Whoosh: Fakta Terbaru!
Shell dan TotalEnergies Catat Penurunan Laba, Ini Penyebab dan Proyeksi Harga Minyak
Hujan Es Tangerang 2025: Penyebab, Dampak, dan Penjelasan BMKG