GELORA.ME, PAMEKASAN - Dua individu yang disinyalir menjalankan jaringan prostitusi melalui aplikasi MiChat berhasil diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pamekasan pada Senin (15/1/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
Mereka diduga menjalankan praktik tersebut di salah satu homestay di Pamekasan.
MiChat, sebuah aplikasi pencari teman kencan daring asal Singapura yang beroperasi sejak 2018, menjadi platform tempat kedua pelaku ini menjalankan layanan prostitusi.
Tindakan tegas Satpol-PP menggarisbawahi upaya penindakan terhadap kegiatan ilegal yang melibatkan aplikasi kencan daring.
Kasatpol PP Pamekasan, M. Yusuf Wibiesono menyaman bahwa keduanya menawarkan diri layanan seks di aplikasi MiChat.
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi