GELORA.ME, PAMEKASAN - Dua individu yang disinyalir menjalankan jaringan prostitusi melalui aplikasi MiChat berhasil diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pamekasan pada Senin (15/1/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
Mereka diduga menjalankan praktik tersebut di salah satu homestay di Pamekasan.
MiChat, sebuah aplikasi pencari teman kencan daring asal Singapura yang beroperasi sejak 2018, menjadi platform tempat kedua pelaku ini menjalankan layanan prostitusi.
Tindakan tegas Satpol-PP menggarisbawahi upaya penindakan terhadap kegiatan ilegal yang melibatkan aplikasi kencan daring.
Kasatpol PP Pamekasan, M. Yusuf Wibiesono menyaman bahwa keduanya menawarkan diri layanan seks di aplikasi MiChat.
"Mereka tiba di Pamekasan kemarin hari Minggu. Dan mulai tadi malam sampai pagi ini,” katanya.
Baca Juga: FWP Pamekasan berkunjung ke Dewan Pers, Ongki sebut ada polemik wartawan nyambi LSM
Dua pelaku layanan prostitusi berbasis aplikasi kencan itu berinisial NH (31) dan SS (24).
Yusuf mengungkapkan, NH melayani 1 orang dengan tarif Rp400 ribu, sedangkan SS melayani 3 orang dengan tarif bervariasi antara Rp300 ribu hingga Rp800 ribu.
“Mereka kita tangkap di salah satu homestay di Pamekasan. Mereka melanggar Perda no 5 tahun 2001 tentang Larangan dan Pencegahan Perbuatan Asusila,” ucap Yusuf.
Baca Juga: FLP Cabang Pamekasan Deklarasikan Novi Larasati sebagai Kandidat Ketua FLP Wilayah Jawa Timur
“Mereka akan kami lakukan tindakan Pembinaan dengan surat pernyataan tidak mengulangi lagi dan agar mereka siap keluar dari wilayah Kabupaten Pamekasan,” tandasnya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: unews.id
Artikel Terkait
Nurma HMT Bicara Soal Dirinya di Video 7 Menit yang Viral, Klarifikasi Disampaikan Lewat TikTok di Malaysia
Warga Siak Ngaku Rekeningnya Diblokir PPATK: Itu Uang Halal, Bukan Hasil Korupsi
Terungkap! Ini Alasan Jokowi Tak Pakai Seragam Reuni Angkatan 1980 Kehutanan UGM
KPK Ajukan Banding atas Vonis Ringan Hasto Kristiyanto