Pihak Bawaslu NTT dalam keterangan yang diterima POS-KUPANG.COM menyebutkna kampanye Pemilu melalui metode pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas dan rapat umum wajib mengantongi STTP yang diterbitkan oleh kepolisian daerah setempat.
Hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.
Aturan itu juga mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Pemilihan Umum, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023.
Pelanggaran kampanye
Selain kampanye tidak mengantongi STPP, terdapat pula jenis pelanggaran yang lain yakni pelaksanaan kampanye tidak sesuai dengan keterangan yang tercantum di STTP.
Pelanggaran tersebut seperti waktu kampanye tidak sesuai STTP, lokasi kampanye berbeda dengan STTP, metode kampanye tidak sesuai dengan STTP, pelaksana kampanye dan jumlah peserta kampanye yang tidak sesuai dengan STTP.
Baca Juga: Mendukung Peran Aktif Media Sosialisaikan Pemilu Damai 2024
Selanjutnya pemasangan APK dan penyebaran bahan kampanye di tempat yang dilarang misalnya ditemukan pada lokasi pepohonan dan tempat milik perorangan tanpa izin pemilik tempat tersebut. Selain itu pemasangan APK juga ditemukan pada lokasi selain yang ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: manggarainews.com
Artikel Terkait
BMKG: Waspada Hujan Petir di Jakarta & Status Siaga Banten-Jateng Hari Ini
Gempa Maluku Barat Daya Magnitudo 4.7 Hari Ini, BMKG Imbau Waspada Gempa Susulan
Jadwal & Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 2025: Syarat & Biaya
Iran Akan Bangun Kembali Fasilitas Nuklir yang Dihancurkan AS dan Israel: Respons dan Rencana