"Kami melakukan kegiatan penertiban ini berdasarkan perda yang ada di kota padang," kata Rozaldi.
Rozaldi menjelaskan bahwa lokasi penertiban dilakukan di beberapa titik jalan antara lain Jalan jati, Jalan sawahan, Jalan simpang haru, Jalan marapalam, dan jalan kawasan lubeg.
Baca Juga: Diduga Pungli di Pantai Padang, Dua Remaja Diciduk Petugas Satpol PP
Menurutnya apa yang dilaksanakan jajarannya sudah mengacu kepada aturan yang telah ditetapkan.
“Tindakan kami berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2005. Sehingga, apapun jenisnya jika reklame itu melanggar dari segi letak maupun izin, maka akan ditertibkan," ucapnya.
"Rozaldi himbau kepada masyarakat, bahwa tidak diperbolehkan menempel spanduk atau apapun di pohon pelindung serta tiang listrik maupun di tempat-tempat umum lainya yang tidak diperuntukan untuk itu," harapnya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com
Artikel Terkait
Puslabfor Polri Ungkap Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik Lengkap
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut