GELORA.ME - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan ratusan baliho dan spanduk yang bertaburan di sejumlah tepian jalan di Kota padang di awal pergantian tahun 2024, Senin 1 Januari 2023 malam.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid) Tibum Pol PP Padang Rozaldi Rosman S.STP, M.Si, menerangkan yang ditertibkan ini adalah sebuah promosi yang tidak ada izinnya, berupa sosialisasi seperti sedot WC, baliho dan promosi-promosi lainnya.
"Baliho ini menyalahi aturan seperti, yang ditancapkan dibatang pohon ataupun di tiang-tiang listrik karna itu melanggar Perda 11 tahun 2005,tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang," ujarnya, Selasa, 2 Januari 2024.
Baca Juga: Jelang Pergantian Tahun Baru 2024, Satpol PP Lakuan Pengawasan Terhadap PKL Kuliner Pantai Padang
Dalam operasi penertiban ini, kata Rozaldi, pihaknya hanya menyasar pada baliho dan spanduk yang berada di fasum, sehingga terlihat kurang nyaman untuk dipandang pengguna jalan.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Mayjen Bangun Nawoko Resmi Jabat Pangdam Hasanuddin, Gantikan Mayjen Windiyatno
Prabowo di KTT APEC 2025: Pencucian Uang & Perdagangan Orang Ancam Ekonomi Global
Kerusuhan DPRD Pati: Massa Bakar Ban Kawal Rapat Pemakzulan Bupati Sudewo 2025
Timnas Indonesia U-17: Peluang Lolos Fase Gugur Piala Dunia 2025 & Analisis Grup