- Pasal 40
- Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi, jika penyidikan dan penuntutan tidak selesai dalam jangka waktu 2 tahun.
- Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud sebelumnya, harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 minggu, terhitung sejak dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.
- Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada yang pertama, harus diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada publik.
- Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada No. 2 dapat dicabut oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan berdasarkan putusan praperadilan, sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
Selain dalam UU KPK, aturan soal pembuatan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), juga terdapat dalam KUHP dan KUHAP.
Di KUHP terdapat pasal yang mengatur proses hukum terhadap kasus akan berhenti jika tersangka meninggal dunia:
- Pasal 77 : Kewenangan menuntut pidana dihapuskan, jika tertuduh dalam keadaan meninggal dunia.
- Pasal 83 : Kewenangan menjalankan pidana akan dihapuskan, jika terpidana dalam kondisi meninggal dunia.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com
Artikel Terkait
Trump Tetapkan Nigeria Negara Sangat Mengkhawatirkan, Ini Alasannya
Rocky Gerung Kritik Lingkungan Prabowo: Dikelilingi Orang Pragmatis dengan Prinsip Asal Prabowo Senang
Bahaya Pohon Tumbang di Jakarta: Tips & Imbauan Distamhut Saat Hujan
Utang Era Jokowi Tembus Rp 9.138 Triliun, Purbaya Buka Kotak Pandora Ekonomi