KPK Hentikan Proses Hukum Lukas Enembe Karena Meninggal Dunia, Ini Aturannya

- Jumat, 29 Desember 2023 | 15:31 WIB
KPK Hentikan Proses Hukum Lukas Enembe Karena Meninggal Dunia, Ini Aturannya

GELORA.ME - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal dunia pada Selasa, 26 Desember 2023, karena gagal ginjal.

Mendinang Lukas Enembe sebelumnya bertatu tahanan KPK usai dinyatakan bersalah atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Lukas Enembe yang lahir di Distrik Kembu, Kabupaten Tolikara pada tanggal 27 Juli 1967, menjadi sorotan publik karena punya banyak catatan hitam saat Menjabat sebagai Gubernur Papua.

Baca Juga: DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Tutup Masa Sidang III Tahun 2023, Buka Masa Sidang I Tahun 2024

Mulai dari dugaan korupsi hingga kegiatan judi di luar negeri, yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Lukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua serta dugaan gratifikasi sebesar Rp1 Miliar.

KPK memutuskan Proses hukum Lukas Enembe resmi berakhir karena tersangka dinyatakan meninggal Dunia.

Seperti dilansir dari UU KPK pasal 40, begini penjelasan KPK dapat menghentikan proses hukum:

Halaman:

Komentar