JAKARTA, GELORA.ME - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas kasus produksi film dewasa di Jakarta Selatan telah dinyatakan lengkap atau P21.
Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga: 10 Wisata di Pangandaran yang Jadi Incaran Untuk Liburan Tahun Baru 2024, Nomor 5 Destinasi Favorite
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa dari hasil gelar perkara, alat bukti, dan fakta penyidikan, 11 orang saksi telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
Di antaranya, 2 orang merupakan talent pria dan 9 orang talent wanita yang terlibat dalam produksi film dewasa di Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
Jokowi Janji Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan, Dokter Tifa Sindir: Bikinan Mana Lagi?
Dito Ariotedjo Unfollow Istri: Fakta Rumor Perselingkuhan dengan Davina Karamoy
HalalPoint: Aplikasi Trading Saham Syariah Terbaru dari PT UMI untuk Investor Muslim Indonesia
Sopir Bus Rosalia Indah Dipecat Usai Viral Ugal-ugalan: Kronologi & Ancaman Hukum