"Sesuai ketentuan Polri harus Netral, dan ini adalah Era digital yang memungkinkan Masyarakat sebagai Pengawas bagi Pelaksana Pemilu maupun Aparatur Negara. Jadi Masyarakat bisa melaporkan secara langsung ke Bid Propam dan Irwasda Polda Kalbar apabila ada Anggota Polisi yang bersikap tidak Netral atau melanggar ketentuan di dalam Pemilu 2024" ucap Kabid Humas.
Selain itu Petit juga mengungkapkan, perintah Kapolri sudah jelas dan tegas bahwa setiap Anggota Polri mesti Netral dalam Pemilu. Jika nanti terbukti ada Anggota Polri yang tidak Netral dan bisa dibuktikan dengan fakta - fakta yang jelas, maka dipastikan Polda Kalbar akan memproses Personel tersebut sesuai aturan dan Hukum yang berlaku.
" Masyarakat jangan ragu dan khawatir akan Netralitas Polri, karena aturannya sudah jelas, tempat mengadunya juga sudah dipersiapkan dan aturan hukum kita juga sudah jelas. Kalau sampai ada pelanggaran Anggota Polri khususnya tidak Netral terhadap Pemilu 2024 ini, silahkan dilaporkan dan itu pasti diproses secara Hukum, serta Polri sendiri tidak akan menutup-nutupinya, "ujarnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: koransaku.hops.id
Artikel Terkait
Buaya Raksasa 7 Meter di Inhil Mati, Isi Perutnya Ternyata Sampah Plastik dan Pisau
Tragedi Alvaro Bocah Hilang 8 Bulan: Ayah Tiri AI Tersangka, Kerangka Ditemukan di Bogor
Inara Rusli Dilaporkan ke Polisi oleh Wardatina Mawa, Dituduh Selingkuh dengan Suaminya
Ayah Tiri Ditahan, Kronologi Lengkap Kematian Alvaro Kiano Nugroho yang Tewas Jadi Kerangka