HARIAN MERAPI - Pengelola tempat hiburan dan wisata diingatkan kemungkinan terjadinya lonjakan pengunjung dan merebaknya kembali virus Corona. Terpenting juga pihak pengelola wajib menaati aturan yang berlaku.
Kebijakan tersebut diterapkan dalam menghadapi momen libur panjang perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Sukoharjo Setyo Aji Nugroho, Sabtu (23/12/2023) mengatakan, Disporapar Sukoharjo sudah melakukan pemantauan dengan menyasar tempat hiburan dan wisata.
Baca Juga: Jakarta, kota dengan kualitas udara peringkat ketujuh belas terburuk di dunia pada Sabtu pagi
Kegiatan dilakukan dalam rangka menghadapi libur panjang perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Dalam pemantauan tersebut Disporapar Sukoharjo mengingatkan pihak pengelola tempat hiburan dan wisata untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung.
Antisipasi perlu dilakukan mengingat pada momen Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 masyarakat kemungkinan lebih banyak menghabiskan waktu libur panjang di luar rumah.
Artikel Terkait
Bupati Situbondo Turun Tangan Bantu Kakek Masir: Kronologi & Tuntutan 2 Tahun Penjara Kasus Burung Cendet
Ijazah Asli Jokowi Diperlihatkan di Polda, Kasus Fitnah Siap Dibawa ke Sidang
Tora Sudiro Jual Koleksi Moge, Fokus Nabung untuk Masa Tua dan Cucu
Danantara Akuisisi Hotel Novotel & Lahan 4,4 Hektar di Makkah untuk Jamaah Haji & Umrah Indonesia