GORAJUARA - Jelang liburan Natal dan Tahun Baru, masyarakat diimbau untuk melengkapi dosis vaksinasi COVID 19. Ini merupakan bagian dari upaya untuk mengantisipasi lonjakan kasus virus ini di tengah masyarakat.
Apalagi, situasi COVID 19 di Indonesia saat ini menunjukkan adanya tren peningkatan kasus sejak pekan ke-41 atau periode 8-14 Oktober 2023.
Data Kemenkes hingga Jumat (15/12/2023) menunjukkan kasus konfirmasi COVID 19 sebanyak 336 atau meningkat dibandingkan hari-hari sebelumnya.
Sementara itu, aturan melengkapi vaksin ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/4864/2023 tertanggal 15 Desember 2023.
Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan yang dilakukan serentak oleh seluruh elemen masyarakat.
Artikel Terkait
Susunan Lengkap Komisi Reformasi Polri: Kapolri Listyo Sigit hingga Eks Kapolri Tito Karnavian
Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Kronologi, 55 Korban, dan Motif Pelaku Korban Bullying
Rismon Sianipar Luncurkan Buku Gibran End Game Meski Jadi Tersangka Kasus Ijazah
Ahmad Sahroni Bantah Kabur ke Singapura Usai Rumahnya Dijarah, Ini Faktanya