GELORA.ME,-- Pengacara Firli Bahuri yakin kepada hakimdalam sidang praperadilan yang memeriksa dan mengadili permohonan akan mengabulkan permohonan besok.
"Selasa 19 Desember 2023 pukul 15.00 WIB, dengan acara pengucapan putusan hakim praperadilan. Kita bacakan putusan terkait perkara ini," ujar hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, sejak ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, pihaknya menggugat dengan melakukan praperadilan.
Sidang praperadilan itu, kini mulai memasuki tahap final. Namun terkait sah atau tidaknya status tersangka Firli terkait dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan diumumkan besok.
Sidang yang dimulai pukul 15.00 WIB, Senin (18/12/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), kedua pihak menyerahkan kesimpulan secara tertulis dan tidak dibacakan.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Apple Proyeksikan Penjualan iPhone Tumbuh Dua Digit di Kuartal Liburan, Saham Melonjak
Golden Dome AS Tak Berkutik: Pakar Beberkan Alasan Rudal Nuklir Burevestnik Rusia Tak Terkalahkan
Demo Toba PKL Tuntut Klarifikasi Pendeta Victor Tinambunan, Bupati Turun Tangan
3 Tersangka Penipuan Trading Kripto Rugikan Korban Rp 3 Miliar, Ini Modusnya