AKURAT BANTEN - Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, berkomitmen menjaga dan menegakan prinsip netralitas di Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dengan penandatanganan fakta integritas.
Penandatanganan tersebut diawali Sekda Kabupaten Lebak, Budi Santoso, kemudian seluruh Kepala OPD, dan Camat se-Kabupaten Lebak.
Sekda Kabupaten Lebak, Budi Santoso meminta seluruh peserta menandatangani Ikrar Netralitas ASN dan Fakta Integritas Netralitas ASN pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Penandatanganan fakta integritas ini berlaku untuk semua ASN dilingkungan OPD masing-masing, saya intruksikan kepada BKPSDM untuk monitor proses selanjutnya,” katanya
Menurutnya, netralitas ASN dan Non ASN penting dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik. ASN memiliki peran sangat krusial menjaga netralitas dan profesionalisme dalam proses Pemilu dan Pemilihan 2024.
Artikel Terkait
Tarian Nusantara Meriahkan Pembukaan Rakernas dan HUT ke-11 Partai Perindo
Partai Perindo Dorong Revisi UU Pemilu, Parliamentary Threshold Jadi Fokus Utama
Partai Perindo Dorong Revisi UU Pemilu, Usul PT 4% Diturunkan di Rakernas
Jokowi & Gibran Melayat ke Solo, Berduka atas Wafatnya Raja PB XIII