GELORA.ME - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengatakan rencana perpindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara atau IKN hanya akan meninggalkan setumpuk masalah di Jakarta. Sikap Anies ini berbeda dengan sikap dua calon presiden lainnya yaitu Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo yang sama-sama menyatakan mendukung proyek IKN.
Ekonom yang juga Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyetujui sikap Anies Baswedan. Menurutnya, masalah di Jakarta memang semestinya diselesaikan bukan dengan cara memindah ibu kota.
"Menanggalkan status ibu kota dari Jakarta karena masalah yang menggelayutinya, adalah tidak bertanggungjawab, lari dari kenyataan," kata Yusuf dalam keterangannya kepada Tempo pada Kamis, 14 Desember 2023.
Sebagai salah satu megapolitan terbesar di dunia, kata Yusuf, Jakarta memang memiliki banyak persoalan pelik, terutama akibat arah pembangunan kota yang terlalu materialistik. Jakarta hanya menjadi ruang-ruang kapital atau engine of growth.
"Namun Jakarta berhak dan layak mendapatkan dukungan untuk bertransformasi menjadi the inclusive public city. Menghapus kesalahan masa lalu membutuhkan waktu dan konsistensi kebijakan, Jakarta pantas mendapat kesempatan dan dukungan untuk menjadi kota hijau, cerdas dan berkelanjutan, livable city," ujar Yusuf.
Dengan dukungan yang memadai, ujar Yusuf, Jakarta memiliki peluang besar untuk bertransformasi menjadi 'Kota Dunia Untuk Semua'. "Dengan segala potensi dan kelebihan yang disandang Jakarta, memindahkan ibu kota secara tergesa-gesa mengundang tanda tanya besar," ucap Yusuf.
Sebelumnya, pada acara debat pertama calon presiden di Gedung KPU, Selasa malam, 12 Desember 2023, Anies mengungkapkan Jakarta memiliki masalah mulai dari lingkungan hidup, lalu lintas, hingga kepadatan penduduk.
Artikel Terkait
Ahmed El Ahmed: Pahlawan Muslim Bondi Selamatkan Korban, Galang Dana Tembus Rp16 Miliar
Prabowo Tegaskan Indonesia Mampu Tangani Bencana Sumatra Tanpa Bantuan Asing
Paket Internet XL 2024: Panduan Lengkap Pilih Kuota Terbaik Sesuai Kebutuhan
Resbob Ditangkap di Semarang: Kronologi Lengkap & Pasal UU ITE yang Dijeratkan