Menurutnya, pernyataan Gibran yang offside mengenai Asam Sulfat langsung dikoreksi dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Beda persoalan dengan yang disampaikan Mahfud MD.
“Pak Mahfud, walaupun meralat, tetapi justru mengatakan bahwa yang dimaksud adalah penetapan tersangka tanpa cukup bukti,” katanya.
Menurut Habiburokhman, pernyataan Mahfud itu merupakan tuduhan pada KPK.
“Ini sangat fatal, dan merupakan tuduhan kepada KPK, bahwa telah melakukan pelanggaran hukum serius,” tutupnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
GMNI Pecat Resbob: Kronologi Lengkap & Alasan Pemberhentian Anggota Penghina Suku Sunda
Banjir Sumatera 2025: 1.030 Korban Jiwa & Polemik Penolakan Status Bencana Nasional
Presiden Prabowo Ungkap Oknum TNI-Polri Terlibat Penyelundupan Timah Bangka
Kritik Pedas Pernyataan Prabowo Soal Bencana: Nyawa Rakyat Bukan Cuma Statistik