Menurutnya, pernyataan Gibran yang offside mengenai Asam Sulfat langsung dikoreksi dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Beda persoalan dengan yang disampaikan Mahfud MD.
“Pak Mahfud, walaupun meralat, tetapi justru mengatakan bahwa yang dimaksud adalah penetapan tersangka tanpa cukup bukti,” katanya.
Menurut Habiburokhman, pernyataan Mahfud itu merupakan tuduhan pada KPK.
“Ini sangat fatal, dan merupakan tuduhan kepada KPK, bahwa telah melakukan pelanggaran hukum serius,” tutupnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Puslabfor Polri Ungkap Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik Lengkap
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut