Menurutnya, pernyataan Gibran yang offside mengenai Asam Sulfat langsung dikoreksi dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Beda persoalan dengan yang disampaikan Mahfud MD.
“Pak Mahfud, walaupun meralat, tetapi justru mengatakan bahwa yang dimaksud adalah penetapan tersangka tanpa cukup bukti,” katanya.
Menurut Habiburokhman, pernyataan Mahfud itu merupakan tuduhan pada KPK.
“Ini sangat fatal, dan merupakan tuduhan kepada KPK, bahwa telah melakukan pelanggaran hukum serius,” tutupnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Trump Ucapkan Terima Kasih ke Qatar di Air Force One: Kunci Gencatan Senjata Gaza & Masa Depan Perdamaian
Amandemen UUD 1945: Peluang Masih Terbuka, Tapi Prosesnya Tak Semudah Itu
116 Santri Lirboyo Kediri Dilatih Kementerian PU, Siap Bangun Pesantren
Dedi Mulyadi Bongkar Fakta Sumber Air Aqua: Iklan vs Realita yang Bikin Netizen Geram