"Masing-masing pihak saat ini sedang melakukan penyesuaian sistem informasi yang mereka miliki sehingga nantinya tidak terdapat hambatan saat implementasi core tax dilaksanakan," sambungnya.
Meski baru berlaku penuh pada pertengahan 2024, DJP mengingatkan bahwa pemadanan NIK dan NPWP harus dilakukan paling lambat pada 31 Desember 2023, sesuai dengan ketentuan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Untuk itu, DJP mengimbau kepada wajib pajak yang NIK-nya belum dipadankan dengan NPWP untuk segera melakukan pemadanan, agar jika implementasi penuh berlangsung nantinya masyarakat tidak mengalami kendala dalam transaksi yang memerlukan NPWP.
Untuk memeriksa apakah NIK dan NPWP sudah dipadankan secara otomatis oleh sistem DJP, wajib pajak dapat melakukan langkah sebagai berikut:
1. Buka situs www.pajak.go.id lalu tekan "login".
2. Masukan 16 digit NIK, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukan kode keamanan yang tersedia.
3. Jika data yang Anda masukan benar, maka akan muncul dashboard profil.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
3D Scanner & Drone Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus Maut di Tol Pemalang
Proyek Abadi Masela: Proyek LNG Pertara dengan Teknologi CCS untuk Net Zero 2030
10 Tanda Orangtua Membully Anak yang Tak Disadari, Nomor 5 Sering Dianggap Normal
Timor Leste Resmi Jadi Anggota ASEAN ke-11: Sejarah Baru Terukir di KTT 2025