GELORA.ME -Pelaksanaan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dilakukan secara penuh mulai 2024 mendatang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti menjelaskan bahwa implementasi ini akan berlangsung setelah sistem yang sedang dalam proses pembangunan telah selesai.
"Untuk waktu pelaksanaan implementasi penuh NIK sebagai NPWP akan dilakukan pada pertengahan 2024 saat core tax diimplementasikan," ujarnya, seperti dikutip Minggu (10/12).
Menurut Dwi, saat ini pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, seperti perbankan serta berbagai Kementerian dan Lembaga yang akan memiliki interopabilitas dengan sistem informasi milik DJP.
Artikel Terkait
Jokowi Bicara Sous Korupsi Haji: Setiap Kasus Pasti Mengaitkan Saya
Sally Siswi SMK Letris Pamulang Hilang 2026: Kronologi Lengkap & Perkembangan Terbaru Pencarian
Teman Kuliah Jokowi di UGM Bantah Ijazah Palsu: Roy Suryo Mengada-ada, Ini Faktanya
Tukang Es Gabus Bohongi Dedi Mulyadi Soal Rumah, Fakta Warisan Terungkap!