GELORA.ME -Pelaksanaan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dilakukan secara penuh mulai 2024 mendatang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti menjelaskan bahwa implementasi ini akan berlangsung setelah sistem yang sedang dalam proses pembangunan telah selesai.
"Untuk waktu pelaksanaan implementasi penuh NIK sebagai NPWP akan dilakukan pada pertengahan 2024 saat core tax diimplementasikan," ujarnya, seperti dikutip Minggu (10/12).
Menurut Dwi, saat ini pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, seperti perbankan serta berbagai Kementerian dan Lembaga yang akan memiliki interopabilitas dengan sistem informasi milik DJP.
Artikel Terkait
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa: Analisis Kinerja, Gaya Komunikasi, dan Ancaman Bumerang Optimisme Publik
15 Tempat Wisata di Jogja yang Wajib Dikunjungi: Liburan Tak Terlupakan dari Candi Hingga Pantai
Malaysia Resmi Minta Maaf, Salah Sebut Prabowo sebagai Jokowi di KTT ASEAN
Ombudsman Peringatkan Pemda: Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Jangan Dipaksakan, Ini Risikonya!