Namun, Mahfud sudah mengklarifikasi pernyataannya terkait OTT KPK yang disebut terkadang tidak mengantongi bukti cukup. Menurut Mahfud, kritikannya itu adalah soal penetapan tersangka KPK yang kerap kali tanpa bukti yang cukup.
"Saya ralat dan perbaiki, bukan OTT, tapi menetapkan orang sebagai tersangka buktinya belum cukup, sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus," kata Mahfud dalam keterangan resminya, Sabtu (9/12).
"Itu lah sebabnya dulu di dalam revisi UU itu muncul agar diterbitkan SP3 bisa diterbitkan oleh KPK," sambungnya.
Mahfud menjelaskan, sampai saat ini masih banyak yang ditetapkan sebagai tersangka tapi belum disidangkan karena buktinya belum cukup. Menurutnya, hal ini bisa merugikan orang.
"Itu kan menyiksa orang itu tidak boleh. Kalau OTT mungkin kemarin saya keliru menyebut OTT dengan tersangka, TSK dan OTT. Kalau OTT selama ini, KPK sudah cukup bisa membuktikan. Makanya itu diperbaiki besok agar orang tidak tersandera seumur hidup jadi tersangka tapi tidak pernah dibawa ke pengadilan," ucap Mahfud.
Mahfud menyadari, tindakan OTT yang dilakukan KPK sudah bagus. KPK pun selama ini bisa membuktikan hasil OTT nya.
"Kalau OTT KPK oke, bagus, enggak ada satu pun orang di-OTT KPK selama ini lolos, kalau OTT pasti masuk, bisa membuktikan itu yang dilakukan," pungkas Mahfud.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Iran Ancam Balas Serangan AS ke Israel: Analisis Risiko Perang Timur Tengah
PPATK Bongkar Ekspor Emas Ilegal Rp155 Triliun, Devisa Negara Bocor ke Luar Negeri
Klaim Dokumen Epstein: Bill Gates Tertular STD dari Gadis Rusia? Fakta & Bantahannya
Strategi Hedging Saudi: MBS Serukan Diplomasi, Menhan Dorong AS Serang Iran