Soal Mahfud MD Sebut OTT KPK Tanpa Bukti, Nurul Ghufron Anggap Pernyataan Itu Tak Berdasarkan Data

- Minggu, 10 Desember 2023 | 13:30 WIB
Soal Mahfud MD Sebut OTT KPK Tanpa Bukti, Nurul Ghufron Anggap Pernyataan Itu Tak Berdasarkan Data



GELORA.ME -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkadang tidak mengantongi bukti yang cukup. Menurut Ghufron, pernyataan Mahfud tak berdasarkan bukti dan data.

 

"Pernyataan pak Mahfud bahwa tangkap tangan KPK ada yang kurang bukti itu tidak berbasis data, bahkan cenderung mustahil," kata Ghufron kepada wartawan, Minggu (10/12).

 

Ghufron menekankan, sejauh ini operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap pelaku koruptor tidak ada yang tidak terbukti dalam proses persidangan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 19 KUHAP.

 

 

"Tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa Ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu," bunyi Pasal 1 KUHAP.

 

Oleh karena itu, Ghufron menekankan sangat mustahil OTT KPK tanpa didasari dua alat bukti. Ia memastikan, KPK bekerja profesional dalam setiap melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi.

 


"Sehingga sangat mustahil terjadi, tangkap tangan korupsi jika pada saat tidak terdapat dua alat bukti, minimal terdapat saksi, dan barang bukti uang. Jadi tak mungkin tangkap tangan kurang bukti, dan bukan tangkap tangan jika buktinya kurang," tegas Ghufron.

 

Halaman:

Komentar