GELORA.ME - Beredar video diduga kader Partai Amanat Nasional (PAN) joget-joget di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal mengkaji videonya.
“Laporan belum ada, tetapi sudah menjadi perhatian kami. Sekarang sedang kami kaji," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Kamis (7/12/2023).
Rahmat mengatakan peserta Pemilu 2024 tidak boleh menggunakan kantor pemerintahan untuk kegiatan politik karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
OIeh karena itu, dia mengimbau peserta Pemilu 2024 terus berkoordinasi dengan Bawaslu agar tidak melanggar aturan.
Artikel Terkait
Bahaya Nge-Whip: Henti Jantung Mendadak hingga Risiko Fatal Nitrous Oxide
Discombobulator: Senjata Rahasia AS Lumpuhkan Roket Rusia & China di Venezuela
USS Abraham Lincoln Siap Serang Iran dalam 1-2 Hari: AS Kerahkan Pesawat Tempur, UEA Tolak
Kemajuan ICBM dan Produksi Nuklir Korea Utara: Ancaman Global yang Makin Nyata