"Pj Gubernur Jawa Barat tetap memakai formula PP 51/2023, sehingga kenaikkan UMK Tahun 2024 hanya Rp13 ribu per bulan," terangnya.
Maka dari itu, pihaknya beserta kaum buruh di Jabar akan melakukan perlawanan untuk menolak penetapan UMK 2024.
"Kita sedang melakukan konsolidasi dengan teman-teman buruh di setiap wilayah di Jawa Barat dalam menyongsong pelaksanaan mogok," tuturnya.
Bukan hanya mogok kerja, pihaknya juga sedang mempertimbangkan akan menempuh jalur hukum agar putusan Pj Gubernur dibatalkan.
"Upaya hukum juga kita pertimbangkan dalam perjuangan upah minimum tahun 2024," pungkasnya.
Sumber: RMOL
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Wapres Gibran Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas, Ajak Masyarakat Ikuti Program CKG
Perampok dari Lampung Dihajar Massa Usai Gasak Perhiasan Nenek 75 Tahun di Brebes
3 Jalur Alternatif Bengkulu ke Padang 2024: Rute Tercepat & Paling Aman
KPK Percepat Penyelidikan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Imbau Pihak Terkait Kooperatif