"Pj Gubernur Jawa Barat tetap memakai formula PP 51/2023, sehingga kenaikkan UMK Tahun 2024 hanya Rp13 ribu per bulan," terangnya.
Maka dari itu, pihaknya beserta kaum buruh di Jabar akan melakukan perlawanan untuk menolak penetapan UMK 2024.
"Kita sedang melakukan konsolidasi dengan teman-teman buruh di setiap wilayah di Jawa Barat dalam menyongsong pelaksanaan mogok," tuturnya.
Bukan hanya mogok kerja, pihaknya juga sedang mempertimbangkan akan menempuh jalur hukum agar putusan Pj Gubernur dibatalkan.
"Upaya hukum juga kita pertimbangkan dalam perjuangan upah minimum tahun 2024," pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Ungkap Oknum TNI-Polri Terlibat Penyelundupan Timah Bangka
Kritik Pedas Pernyataan Prabowo Soal Bencana: Nyawa Rakyat Bukan Cuma Statistik
Prabowo Ungkap Nama Pejabat TNI-Polri Dalang Ilegal Logging Penyebab Banjir Bandang Sumatra
Mardiansyah Semar Sebut Kasus Ijazah Jokowi Orkestrasi Politik Pasca Pilpres 2024