GELORA.ME - Komisi III DPR RI, tengah mengusulkan sistem denda tilang otomatis yang terkoneksi dengan rekening setiap pemilik kendaraan.
Artinya, bagi pelanggar lalu lintas dendanya akan langsung diambil dari rekening masing-masing pemilik kendaraan atau pemilik SIM.
Usulan denda tilang langsung potong dari saldo tabungan ini disampaikan anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto, dalam RDP dengan Korlantas Polri.
"Mengacu kepada diri saya kebetulan kebiasaan nyetir juga mungkin overspeed, saya dikenai tilang juga saya di luar negeri," kata Wihadi, dikutip dari siaran YouTube DPR RI, Minggu 16 Juli 2023.
Wihadi menceritakan saat terkena ETLE di luar negeri, dirinya tidak ditilang oleh polisi, tapi saat kembali ke Indonesia, kartu kreditnya otomatis dikenakan denda tilang.
"Saya harus bayar dengan credit card saya," ujarnya.
"Apakah mungkin e-tilang ini juga dikaitkan dengan nomor rekening pemilik masing-masing yang di mana langsung bisa potong denda yang harus dibayar oleh pelanggar?" sambungnya.
Menurut Wahidi, sistem tilang tersebut harus dibentuk sebagai bentuk pembaruan dari sistem tilang elektronik yang berjalan saat ini.
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi