GELORA.ME - Komisi III DPR RI, tengah mengusulkan sistem denda tilang otomatis yang terkoneksi dengan rekening setiap pemilik kendaraan.
Artinya, bagi pelanggar lalu lintas dendanya akan langsung diambil dari rekening masing-masing pemilik kendaraan atau pemilik SIM.
Usulan denda tilang langsung potong dari saldo tabungan ini disampaikan anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto, dalam RDP dengan Korlantas Polri.
"Mengacu kepada diri saya kebetulan kebiasaan nyetir juga mungkin overspeed, saya dikenai tilang juga saya di luar negeri," kata Wihadi, dikutip dari siaran YouTube DPR RI, Minggu 16 Juli 2023.
Wihadi menceritakan saat terkena ETLE di luar negeri, dirinya tidak ditilang oleh polisi, tapi saat kembali ke Indonesia, kartu kreditnya otomatis dikenakan denda tilang.
"Saya harus bayar dengan credit card saya," ujarnya.
"Apakah mungkin e-tilang ini juga dikaitkan dengan nomor rekening pemilik masing-masing yang di mana langsung bisa potong denda yang harus dibayar oleh pelanggar?" sambungnya.
Menurut Wahidi, sistem tilang tersebut harus dibentuk sebagai bentuk pembaruan dari sistem tilang elektronik yang berjalan saat ini.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Purbaya Tegaskan Kredibilitas Data Kemenkeu dan Minta Pemda Fokus Penyerapan Anggaran
Bupati Pati Gagal Dimakzulkan: DPRD Tolak Usulan dengan 36 Suara, Ini Rekomendasi Selanjutnya
Utang Whoosh Rp116 Triliun vs 12 Juta Penumpang: Ini Kata Luhut
Pohon Tumbang di Darmawangsa Jaksel Tewaskan 1 Orang, Ini Kronologi Lengkapnya