"Namanya lalu lintas ke depannya ini (harus) menuju kedisiplinan. Kita semuanya kita harus disiplin untuk berlalu lintas," tegasnya.
Menanggapi usulan anggota DPR tersebut, pengamat masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan, bahwa mekanisme penyelesaian terhadap pelanggaran lalu lintas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan melibatkan tiga institusi, yakni kepolsian, kejaksaan, dan pengadilan.
"Artinya, masing-masing institusi punya kewenangan yang berbeda dan tidak boleh saling mengintervensi," katanya.
Budiyanto menjelaskan, Polri sebagai pelaksana di jalan yang melakukan penegakan hukum atau menilang terhadap pelanggaran, baik yang tertangkap tangan, adanya laporan, maupun dari hasil rekaman CCTV ETLE dan mengirimkan berkas atau catatan hasil penindakan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan putusan.
Tugas jaksa adalah sebagai eksekutor yang melaksanakan putusan pengadilan. Jadi, apabila usulan tersebut akan diakomodir harus ada payung hukum yang mengatur mekanisme tersebut.
"Dengan adanya usulan pelanggaran lalu lintas langsung didenda dengan memotong saldo di Bank atau kartu kredit, perlu ada payung hukum, dan dalam tataran teknis perlu ada MoU serta sistem yang dibangun untuk memudahkan mekanisme," kata Budiyanto.
"Di era perkembangan teknologi digital yang begitu canggih, cara apapun bisa dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Seperti diketahui, saat ini sudah memiliki 433 kamera ETLE untuk yang statis, lima untuk weight in motion, 806 mobile handheld, dan 65 mobile on-board.
Sumber: disway
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi