Rumah Aiman Witjaksono Didatangi Polisi Tengah Malam Saat Keluarga Tidur untuk Antarkan Surat Disebut TPN Cara Intimidatif dan Fasis: Seperti Gerebek!

- Kamis, 30 November 2023 | 11:01 WIB
Rumah Aiman Witjaksono Didatangi Polisi Tengah Malam Saat Keluarga Tidur untuk Antarkan Surat Disebut TPN Cara Intimidatif dan Fasis: Seperti Gerebek!


Aiman tak ingin memberikan banyak komentar terkait dengan kasus ini. Pihaknya pun menyerahkan perkara ini ke Biro Hukum TPN Ganjar-Mahfud. Kasus yang menyeret Aiman berdasarkan enam laporan ke SPKT Polda Metro Jaya. 


Aiman dilaporkan ke polisi karena menyebut ada oknum komandan Polri yang diduga berpihak pada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 mendatang.   


Polisi telah memeriksa pelapor dan memeriksa 26 saksi dan sebelas saksi ahli, termasuk ahli sosiologi hukum, ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli ITE, ahli pers dan ahli hukum tata negara.  


Sejauh ini, pihak kepolisian telah menerima 6 aduan terkait pernyataan Aiman. Polisi telah meminta klarifikasi dari para pelapor.


 Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pihaknya akan meminta klarifikasi secara langsung kepada Aiman Witjaksono soal pernyataan oknum Polri tak netral pada Pemilu 2024 pada Jumat 1 Desember 2023 sekira pukul 14:00 WIB di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


 Perkara yang menjerat Aiman adalah pernyataan ada dugaan keterlibatan aparat kepolisian untuk memenangkan paslon capres-cawapres tertentu. 


"Saya mendapat sejumlah informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, yang mereka keberatan karena diminta oleh komandannya. 


Enggak tahu ini komandannya sampai di tingkat daerah atau tingkat pusat misalnya tidak disebutkan, yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran, ini firmed ini enggak hanya satu ini ada banyak yang memberikan informasi kepada saya," ujar Aiman Witjaksono. 


Karena pernyataan itu, Aiman diduga menyebarkan hoaks tentang ketidaknetralan aparat kepolisian pada Pemilu 2024 yang berujung dirinya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. 


Sumber: tvOne



Halaman:

Komentar